Hi, I'm a global

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 67 P/HUM/2022
- Jumat, 31 Mei 2024 – KPI Redaksional
Kutipan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan No. 67 P/HUM/2022
Bahwa perekrutan awak kapal dan penempatan awak kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran Indonesia, dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.



