Perlindungan & Advokasi

Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi hak dan kepentingan anggotanya, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyediakan layanan bantuan hukum bagi seluruh pelaut yang terdaftar sebagai anggota resmi.

Layanan ini dirancang untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang profesional, responsif, dan berpihak kepada anggota, baik dalam kasus di darat maupun di atas kapal. KPI memahami bahwa pelaut kerap menghadapi situasi hukum yang kompleks dan lintas yurisdiksi, sehingga kehadiran tim hukum yang berpengalaman menjadi penting.

Jenis Bantuan Hukum yang Disediakan:

1. Pendampingan hukum dalam kasus ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, gaji tidak dibayar, atau pelanggaran kontrak.
2. Mediasi dan negosiasi dengan perusahaan pelayaran, agen, atau pihak ketiga.
3. Konsultasi hukum terkait hak-hak pelaut berdasarkan Konvensi ILO (MLC 2006),

 perjanjian kerja laut (PKL), dan peraturan nasional.


Pendampingan dalam proses hukum di dalam maupun luar negeri (bekerja sama dengan mitra internasional KPI), penyusunan dan pemeriksaan dokumen hukum seperti kontrak kerja laut dan laporan kejadian.

Siapa yang Bisa Mengakses Layanan Ini?

Layanan bantuan hukum ini khusus diberikan kepada anggota aktif Kesatuan Pelaut Indonesia. Cukup dengan menunjukkan kartu anggota dan melengkapi data pendukung, pelaut dapat segera mengakses layanan ini tanpa dikenai biaya tambahan.

Bagaimana Cara Mengaksesnya?

Anggota dapat menghubungi langsung Divisi Hukum KPI melalui:
1. Email: advokasi@kpiunion.org
2. Kantor KPI terdekat atau melalui formulir: laporkan-masalah

Layanan ini adalah bentuk nyata dari solidaritas dan perlindungan yang menjadi nilai dasar organisasi.

Kesatuan Pelaut Indonesia hadir untuk memastikan bahwa setiap anggota mendapatkan keadilan dan perlakuan yang layak, di mana pun mereka berada.

Scroll to Top