Layanan Konsultasi

Pelaut merupakan profesi yang penuh tantangan, baik secara teknis, hukum, sosial, maupun emosional. Dalam menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di atas kapal atau saat berada di darat, seringkali pelaut membutuhkan dukungan yang cepat, tepat, dan terpercaya. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyediakan Layanan Konsultasi Pelaut, sebagai wujud nyata komitmen KPI dalam melindungi, membina, dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan seluruh anggota.

Tujuan Kesatuan Pelaut Indonesia menghadirkan layanan konsultasi untuk anggota:
1. Membantu pelaut anggota menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan, kontrak, hukum maritim, dan kesejahteraan.
2. Memberikan panduan profesional dalam pengambilan keputusan.
3. Menjadi ruang aman bagi pelaut untuk menyampaikan keluhan, mendapatkan klarifikasi, atau pendampingan.

Layanan konsultasi KPI mencakup berbagai aspek, antara lain:
1. Hukum dan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
2. Masalah Gaji, Jam Kerja, dan Kesejahteraan
3. Perselisihan dengan Perusahaan atau Agen
4. Konseling Psikologis dan Kesehatan Mental
5. Kecelakaan Kerja dan Perlindungan Asuransi
6. Repatriasi dan Perlakuan Tidak Adil
7. Kekerasan atau Pelecehan di Tempat Kerja

Anggota KPI dapat mengakses layanan ini melalui:
1. Konsultasi langsung (tatap muka) di kantor KPI pusat atau cabang.
2. Konsultasi daring (online) melalui email: advokasi@kpiunion.org atau mengisi formulir laporkan-masalah

Konsultasi atau laporan akan ditangani oleh Pengurus KPI dibidang legal yang bersifat rahasia, gratis, berpihak pada anggota, respons yang cepat dan terintegrasi dengan lembaga terkait jika diperlukan (BNP2TKI, Kemenhub, ITF, dsb).

Setiap pelaut berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya. Kesatuan Pelaut Indonesia hadir dan siap mendampingi anggotanya.

Scroll to Top